Wednesday, 19 March 2025

Poin Perubahan UU TNI

Poin-poin Krusial RUU TNI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025)

DPR akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi ini.

Berdasarkan jadwal sidang di laman resmi DPR, rapat paripurna akan dimulai pukul 09.30 WIB. RUU TNI ini sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3).

Sebanyak delapan atau seluruh fraksi partai politik di DPR satu koor menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.


RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

Beberapa di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.


Tambahan kewenangan operasi militer selain perangPada Pasal 7 RUU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Jabatan di instansi selain TNI

Kemudian di Pasal 47 RUU TNI turut mengatur penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan.

Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Tambahan usia pensiun prajurit

Kemudian Pasal 53 draf RUU TNI juga mengubah usia pensiun. Pada usia 55 tahun menjadi maksimal usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI. Lalu, perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.

Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.

Paling tinggi adalah perwira bintang empat alias jenderal, batas usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Perwira bintang empat--jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU--adalah pangkat tertinggi perwira tinggi TNI.

Perwira komcad

RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Berikut daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Berikut batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53:

• Bintara dan tamtama: 55 tahun
• Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
• Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
• Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
• Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
• Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.


Saturday, 15 March 2025

Kode Rek BOS 2024

Kode referensi kegiatan merupakan sebuah pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh Satdik khususnya Bendahara sekolah yang bertugas untuk merancang serta melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembuatan kode rekening belanja pada ARKAS 4.

Dalam penyusunan anggaran sekolah, diperlukan adanya kesesuaian pemetaan dana berdasarkan skala prioritas dari masing-masing sekolah. Kode referensi kegiatan dapat digunakan untuk mempermudah Satdik saat melakukan pemetaan dana dan kegiatan untuk penggunaan dana BOS.

Berikut untuk tabel referensi kode kegiatan pada ARKAS BOS:
Kode BaruSNP BaruKomponen BaruUraian Kegiatan Baru
02.02.01IsiPengembangan PerpustakaanKegiatan pemberdayaan perpustakaan terutama untuk pengembangan minat baca peserta didik
02.03.01IsiPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Kurikulum
02.03.02 Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan kurikulum kompetensi keahlian
02.06.01IsiPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan diskusi kolaborasi pengembangan RPP dalam Komunitas Belajar (termasuk KKG/MGMP/MGMPS/MGPMPK)
03.01.01ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
03.01.02ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPendataan ulang bagi Peserta Didik lama
03.01.03ProsesPenerimaan Peserta Didik BaruPelaksanaan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
03.02.01ProsesPengembangan PerpustakaanPelaksanaan kegiatan publikasi berkala sekolah (Majalah Sekolah, Majalah Dinding)
03.02.02ProsesPengembangan PerpustakaanPembeliaan Buku Lembar Kerja Siswa
03.02.03ProsesPengembangan PerpustakaanPenyediaan atau pembiayaan langganan platform perpustakaan digital
03.03.01ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Silabus / Tujuan Pembelajaran
03.03.01PTKPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Silabus / Tujuan Pembelajaran
03.03.02ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan Kegiatan Literasi dan Numerasi
03.03.04ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan pembelajaran berbasis projek (termasuk P5)
03.03.05ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Perbaikan/Pengayaan (Remedial)
03.03.06ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Ekstrakurikuler Kepramukaan
03.03.06PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPelaksanaan Ekstrakurikuler Kepramukaan
03.03.07ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler (diluar Kepramukaan)
03.03.07PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler (diluar Kepramukaan)
03.03.08ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerProgram Pembinaan Kesiswaan dan Kepemimpinan Siswa
03.03.10  Pengembangan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (termasuk Program Roots)
03.03.11 Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenerapan Program Pencegahan Perundungan
03.03.12ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan: pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS
03.03.13ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerKonsultasi peningkatan mutu pendidikan (Konsultan & Psikolog)
03.03.14ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Pesantren Kilat dan Kegiatan Keagamaan Sejenis
03.03.15ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengembangan kegiatan pelibatan orang tua/wali/keluarga di pembelajaran
03.03.16ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
03.03.17 Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPembiayaan untuk partisipasi kegiatan berbagi praktik baik
03.03.18ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPengayaan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran
03.03.19ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Lomba Lomba
03.03.20ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPelaksanaan Program-Program Sekolah Lainnya
03.03.21ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPerayaan Hari Besar Agama, Nasional, dan Daerah
03.03.22ProsesPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerPenyelenggaraan Pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan nyaman
03.04.01ProsesPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPelaksanaan supervisi pembelajaran semua mapel/guru di sekolah
03.04.02ProsesPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPelaksanaan Evaluasi kegiatan ekstrakurikuler
03.05.01 Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolahKegiatan koordinasi dan pelaporan untuk mendukung Program Prioritas Pusat (Program Indonesia Pintar, BOSP, Sekolah Penggerak, dll.)
03.05.02ProsesPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan UKS, penyediaan alat peralatan UKS dan bahan/obat-obatan penunjang kesehatan sekolah
03.10.01ProsesPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB
03.10.02ProsesPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPengembangan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
03.11.01 Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPembelajaran terkait budaya kerja
03.11.02ProsesPenyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPenyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB
03.11.03ProsesPenyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB
03.11.04ProsesPenyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPenyelenggaraan Pendidikan Kejuruan bagi Peserta Didik SMK/SMALB
04.06.01PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPelaksanaan kegiatan komunitas belajar di satuan pendidikan
04.06.02PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan Komunitas Belajar antar sekolah (termasuk KKG, MGMP, MGMPS, MGMPK, KKKS, atau MKKS)
04.06.03PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPengembangan diri guru dan tenaga kependidikan materi lain di luar PMM
04.06.04PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPengembangan diri guru dan tenaga kependidikan materi lain melalui PMM
04.06.05PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru
04.06.06PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
04.06.07PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPembinaan dan Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelaksana Sekolah (Tenaga Ekstrakurikuler, TU, Laboratorium, Perustakaan, dan UKS)
04.06.08PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanFasilitasi kepesertaan Guru dalam berbagai kegiatan prestasi guru
04.06.09PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan Magang Guru di Sekolah Lain
04.06.11PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
04.06.12PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk pengelolaan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman
04.06.13PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memperkuat numerasi
04.06.14PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memperkuat literasi
04.06.22PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
04.06.23PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami Kurikulum dan cara menggunakannya
04.06.24PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi
04.06.25PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk pembelajaran berorientasi pada peserta didik
04.06.26PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami kematangam moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik guru
04.06.27PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik
04.06.31PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Bertakwa Kepada Tuhan YME dan Berakhlak Mulia
04.06.31PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Bertakwa Kepada Tuhan YME dan Berakhlak Mulia
04.06.31PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Bertakwa Kepada Tuhan YME dan Berakhlak Mulia
04.06.32PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Gotong Royong
04.06.33PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Kreativitas
04.06.34PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Nalar Kritis
04.06.35PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Kebinekaan Global
04.06.36PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk Pemahaman Profil Pelajar Pancasila: Kemandirian
04.06.41PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami tentang perundungan, kekerasan, dan kekerasan seksual
04.06.42PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami tentang disiplin positif (dan menghindari hukuman fisik)
04.06.43PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS
04.06.44PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami toleransi/kesetaraan/moderasi beragama dan budaya
04.06.45PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami komitmen dan nilai-nilai kebangsaan
04.06.46PTKPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPeningkatan Kompetensi Guru untuk memahami sikap inklusif, toleran, dan kesetaraan gender (termasuk pendidikan inklusif/disabilitas)
05.02.01SarprasPengembangan PerpustakaanPemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
05.02.02SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan buku/koleksi perpustakaan (selain buku teks, pengayaan, dan referensi)
05.02.03SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Peserta Didik
05.02.04SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru
05.02.05SarprasPengembangan PerpustakaanPengadaan buku pengayaan dan referensi
05.05.01SarprasPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyediaan atau pembuatan media pembelajaran
05.05.02SarprasPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata dan sejenisnya
05.08.01SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang
05.08.02SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Peralatan Sekolah diluar diluar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran
05.08.03SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Peralatan Sekolah
05.08.04SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Perlengkapan Sekolah diluar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran
05.08.05SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Perlengkapan Sekolah
05.08.06SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPenyediaan prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
05.08.07 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Peralatan untuk menunjang pembelajaran Peserta Didik Penyandang Disabilitas
05.08.08 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Sarana Perlengkapan untuk mendukung Peserta Didik Disabilitas
05.08.09SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan Perlengkapan Daya dan Jasa Sekolah (instalasi air, listrik, telepon, internet, termasuk genset/panel surya)
05.08.10SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPemeliharaan Perlengkapan Daya dan Jasa Sekolah (instalasi air, listrik, internet, termasuk genset/panel surya)
05.08.11SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahPengadaan seragam untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjadi inventaris sekolah
05.08.12SarprasPemeliharaan Sarana dan Prasarana SekolahTindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)
05.09.01SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Komputer Desktop/Work-station untuk Pembelajaran, Administrasi dan Perpustakaan
05.09.02SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Komputer Laptop, Notebook untuk Pembelajaran, Administrasi dan Perpustakaan
05.09.04SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Printer, Printer+Scanner, dan Scanner
05.09.05SarprasPenyediaan alat multimedia pembelajaranPengadaan Proyektor, Layar Proyektor, dan Layar LCD/LED >= 32"
06.05.01PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyusunan perencanaan program satuan pendidikan (Visi Misi Sekolah, RKJM, RKT, RKAS)
06.05.02PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan dan Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah
06.05.03PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPendataan Dapodik
06.05.04PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPelaksanaan Monitoring Program/Kegiatan Sekolah
06.05.05PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPelaksanaan Supervisi Administrasi Tata Usaha
06.05.06PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahKonsumsi Rapat Kedinasan dan Tamu Sekolah (diluar kegiatan lain)
06.05.07PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengadaan Bahan Pembelajaran dan Praktik (termasuk Kejuruan/Bengkel)
06.05.08PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPembelian Bahan Habis Pakai untuk mendukung pembelajaran dan administrasi sekolah (termasuk ATK, Tinta Printer, Kabel Ekstension, dsb)
06.05.09PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPembelian bahan habis pakai/alat penunjang kebersihan dan sanitasi sekolah
06.05.10PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPembelian Bahan Habis Pakai (termasuk Suku Cadang Alat) untuk Kegiatan Rumah Tangga Sekolah
06.05.11PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengelolaan dan operasional rutin sekolah dalam pembelajaran jarak jauh
06.05.12PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan dan pemeliharaan Website Sekolah (termasuk media sosial sekolah)
06.05.13PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPengembangan Sistem Informasi untuk menunjang Manajemen Sekolah
06.05.14PengelolaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahTransportasi atau perjalanan dinas dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan
06.06.01PengelolaanPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanKegiatan kerjasama dengan sekolah bertaraf internasional untuk peningkatan kompetensi guru
06.07.01PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran daya listrik
06.07.02PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPenambahan daya listrik
06.07.03PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran langganan air
06.07.04PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran biaya telepon
06.07.05PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran jasa internet
06.07.06PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPenambahan daya internet
06.07.07PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembelian Bahan Bakar Minyak/Gas untuk keperluan pembelajaran/RT Sekolah
06.07.08PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran Retribusi keamanan dan sampah
06.07.09PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaPembayaran langganan koran dan majalah
06.07.10PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaSewa genset
06.07.12PengelolaanPembiayaan langganan daya dan jasaBelanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir/tanah (diluar bangunan utama sekolah, kecuali untuk Sekolah Swasta)
07.05.01PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahBea materai, administrasi bank
07.05.02PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenggandaan laporan dan/atau surat-menyurat
07.05.03PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan sosialisasi dan pelaporan program, kegiatan hasil-hasil, dan pengelolaan keuangan sekolah
07.05.04PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenyelenggaraan kegiatan inventarisasi dan pendokumentasian nilai aset semua sarpras sekolah pada tahun berjalan
07.05.05PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPenggalangan, pengelolaan dan pelaporan pendanaan dari pihak ketiga (masyarakat umum, dunia industri, dan CSR)
07.05.06PembiayaanPelaksanaan administrasi kegiatan sekolahPerjalanan dinas dalam rangka mengambil dana BOS di Bank (untuk sekolah terpencil)
07.10.01PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianKegiatan pemagangan guru dan/atau Peserta Didik di industri
07.10.02 Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Peserta Didik SMK atau SMALB
07.10.03PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing (termasuk bahasa inggris)
07.10.04PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
07.10.05PembiayaanPenyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Peserta Didik SMK atau SMALB
07.11.01 Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPengembangan Pembelajaran Teaching Factory
07.11.02  Penyelenggaraan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Peserta Didik
07.12.01PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Guru/Pendidik
07.12.02PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Tenaga Kependidikan (selain pendidik)
07.12.03PembiayaanPembayaran HonorPembayaran Honor tenaga administrasi
07.12.04PembiayaanPembayaran HonorPembayaran honor Tenaga Penunjang atau pelaksana
08.03.01PenilaianPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerSeleksi Siswa Program Bilingual
08.03.02PenilaianPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerSeleksi Peserta Didik Program Kelas Akselerasi
08.04.01PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPersiapan, uji coba, simulasi, dan pelaksanaan Asesmen Nasional
08.04.02 Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyiapan dan Pelaksanaan Asesmen di Awal Pembelajaran
08.04.03PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan kisi-kisi dan penyusunan soal penilaian formatif (ulangan harian)
08.04.04PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPelaksanaan penilaian formatif (ulangan harian)
08.04.05PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan kisi-kisi dan penyusunan soal penilaian sumatif (ulangan tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas)
08.04.06PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPelaksanaan penilaian sumatif (ulangan tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas)
08.04.07PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan Kisi-Kisi dan Penyusunan Soal Penilaian/Asesmen Sekolah (Akhir Sekolah)
08.04.08PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyiapan, Uji Coba, dan Pelaksanaan Penilaian/Asesmen Sekolah (Akhir Sekolah) - Termasuk Asesmen Sekolah Berbasis Komputer
08.04.09PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan Kriteria Kenaikan Kelas
08.04.10PenilaianPelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPenyusunan Kompetensi Ketuntasan Minimal
08.04.11 Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi PembelajaranPengembangan Perangkat Asesmen Kejuruan
08.06.01PenilaianPengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanFasilitasi pengembangan kompetensi guru melalui diseminasi PSP (IHT, Pelatihan, Penugasan, Pengembangan Portofolio, Pelaksanaan P5, dan Workshop)



Total Tayangan Halaman