Tuesday, 15 July 2025

Urusan Harta Warisan

Untuk mendaftarkan tanah warisan yang surat-suratnya tidak ada, prosedur umumnya meliputi pembuatan Surat Keterangan Waris, pengumpulan bukti penguasaan tanah, dan pengajuan permohonan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan. Proses ini melibatkan pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dikuatkan oleh lurah/kepala desa dan camat, atau Akta Waris jika ada ahli waris keturunan asing. Selain itu, perlu dibuktikan kepemilikan tanah melalui bukti penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih, serta surat keterangan dari desa/kelurahan mengenai penguasaan tanah. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:
  1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW):
    • Untuk WNI, SKW dibuat di kantor kelurahan/desa dan dikuatkan oleh camat.
    •  
    • WNI keturunan, Akta Waris dibuat di notaris. 
    •  yang diperlukan biasanya meliputi surat kematian, bukti ahli waris, dan surat keterangan dari kepala desa/lurah mengenai penguasaan tanah. 
  2. Mengurus Surat Kematian:
    • Jika surat kematian belum ada, uruslah di kantor Disdukcapil setempat. 
  3. Pembuktian Hak Lama:
    • Jika tidak ada bukti tertulis, penguasaan fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pewaris dan ahli waris dapat menjadi dasar pembuktian. 
    • Penguasaan harus dilakukan dengan itikad baik dan terbuka, serta didukung oleh kesaksian orang yang terpercaya. 
  4. Mengajukan Permohonan Pendaftaran Tanah:
    • Datangi kantor pertanahan setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. 
    • Siapkan juga surat keterangan dari kepala desa/lurah mengenai tanah yang belum bersertifikat. 
  5. Penyelesaian Sengketa:
    • Jika ada sengketa tanah, selesaikan terlebih dahulu sebelum mendaftarkan. 
  6. Proses Pengumuman dan Pembukuan:
    • Setelah permohonan diterima, akan dilakukan pengumuman di kantor desa/kelurahan dan kecamatan. 
    • Jika tidak ada keberatan, akan dilakukan pembukuan dan penerbitan sertifikat. 
Penting: Pastikan semua dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku di kantor pertanahan setempat.

Thursday, 3 July 2025

Ringkasan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Ringkasan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

🎯 Tujuan & Landasan:

  • Digagas sebagai lanjutan dari Permendikbud No 15/2018, regulasi ini hadir dalam rangka reformasi beban kerja guru agar lebih sesuai dengan konteks pendidikan masa kini: menekankan mutu pembelajaran, pengembangan karakter, dan potensi murid youtube.com+15datadikdasmen.com+15melintas.id+15.


⏱️ Total Beban Kerja Mingguan


🔄 Lima Komponen Kegiatan Pokok

Guru wajib melaksanakan rangkaian kegiatan berikut:

  1. Merencanakan pembelajaran/pembimbingan (RPP, silabus, dll)

  2. Melaksanakan pembelajaran intrakurilkuler, kokurikuler, ekstrakurikuler

  3. Menilai hasil belajar murid

  4. Membimbing dan melatih murid

  5. Menjalankan tugas tambahan yang melekat slideshare.net+5datadikdasmen.com+5melintas.id+5melintas.id+1melintas.id+1.


📌 Tugas Tambahan dan Ekuivalensi Jam

  • Tugas seperti kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, wali kelas, pembina OSIS, laboratorium, BKK, dll., mendapatkan ekuivalensi jam tatap muka tambahan:


📈 Minimal Tatap Muka & Pengecualian


👥 Penggabungan Sekolah

  • Bila di sekolah asal kurang ruang untuk memenuhi jam, guru bisa dibantu dengan melaksanakan pembelajaran di sekolah lain dalam satu zona, misalnya:


🗓️ Efektifitas dan Penegakan


✅ Dampak Bagi Guru

  • Beban kerja lebih formal dan pasti

  • Pengakuan resmi atas tugas tambahan

  • Mekanisme fleksibel bagi guru dengan keterbatasan jam tatap muka

  • Mendorong pemerataan beban, hingga penggunaan zona antar-sekolah bila diperlukan


Kesimpulan

Permendikdasmen No 11/2025 menetapkan sistem beban kerja guru yang lebih holistik, fleksibel, dan adil—menyatukan pengajaran, bimbingan, evaluasi, serta tugas tambahan dalam 37,5 jam kerja rutin per minggu. Kebijakan ini memberikan ruang pengakuan terhadap kontribusi guru di luar kelas, sekaligus memberi toleransi pada guru dengan beban tatap muka yang terbatas

Paparan Contoh Penerapan Permendikdasmen 10 tahun 2025

Ringkasan Permendikdasmen 10 tahun 2025

Ringkasan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk PAUD, SD/SMP, dan SMA/SMK:

Total Tayangan Halaman